Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 12 Mei 2014

KAMUS NARKOBA

  • KAMUS NARKOBA 

    1. Abses = Salah tusuk urat/bengkak
    2. Acapulco Gold = Jenis Marijuana yang berasal dari Mexico
    3. Afo = Aluminium foil
    4. After Care = Pelayanan pasca rehabilitasi
    5. Amphet = Amphetamine
    6. Asertif = Perilaku yang tidak menyakiti orang lain dan diri sendiri
    7. Assessment = Suatu tahap dalam pra terapi bagi calon pasien/klien untuk menilai tingkat keparahan dan atau menentukan menentukan kebutuhan penyembuhan
    8. Back up = Seseorang yang mendukung proses penyembuhan
    9. BB = Barang Bukti
    10. BD = Sebutan untuk bandar narkoba
    11. Bedak/etep putih = Sebutan lain putauw/heroin
    12. Betrik = Dicolong/nyolong
    13. Bhironk = Orang Nigeria/pesuruh
    14. BKA = Bimbingan Konseling Agama
    15. BKND = Badan Koordinasi Narkotika Daerah sekarang Badan Narkotika Propinsi
    16. BKNN = Badan Koordinasi Narkotika Nasional sekarang Badan Narkotika Nasional
    17. BNK = Badan Narkotika Kabupaten/Kota
    18. BNN = Badan Narkotika Nasional
    19. BNP = Badan Narkotika Propinsi
    20. Boat/boti = obat
    21. Bokauw = Bau
    22. Bokul = Beli barang
    23. Bong = Alat mengisap shabu
    24. BT = Bad Trip (halusinasi yang serem)
    25. BT/snuk = Pusing/buntu
    26. Circumstansial situasional = Penyalahgunaan narkoba hanya dilakukan ketika remaja sedang menghadapi masalah pribadi
    27. Coke = Kokain
    28. Community Based = Kegiatan/aktivitas/program yang dilakukan/bertumpu oleh/dalam masyarakat itu sendiri
    29. Compaigning Strategy = Strategi kampanye (mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba )
    30. Compulsifed = Remaja penyalahguna narkoba mengkonsumsi narkoba dengan pola kecanduan
    31. Demand Reduction = Pengurangan Permintaan. Pencegahan penggunaan narkoba ilegal. Beberapa pendekatan pencegahan termasuk; 1) memberi pendidikan dan informasi yang mendidik pada masyarakat umum, kaum muda (program dalam sekolah) dan pengguna narkoba, agar orang dapat mengamb
    32. Detoksifikasi = Program yang diawasi media untuk pengguna narkoba waktu mereka disapih dari ketergantungan narkobanya. Dapat dilaksanakan dalam lembaga, sebagai pasien rawat inap, dalam komunitas atau di rumah
    33. DOCA = Detoksifikassi cepat Opioid dengan Anestesi
    34. Dosis = Takaran/ukuran pemakaian obat
    35. Drug Addiction = Kondisi dimana seseorang merasa tergantung pada obat tertentu, melebihi dosis yang ditentukan
    36. Drug Demand Reduction = Pencegahan penggunaan narkba ilegal.
    37. Experimental Stage = Tahapan pemula/coba-coba bagi penyalahguna
    38. Family Supporting Group = Kelompok keluarga yang saling membantu dalam memberi dukungan untuk mengatasi masalah narkoba
    39. ganja = barang berbentuk daun
    40. Gantung = Setengah mabok
    43. Giber/giting/gonjes = Mabok/teller.
    44. Gitber = Giting berat/mabok berat.
    45. Half Way House = Metode penyembuhan bagi peyalahguna tanpa harus menjadi pasien rawat inap
    46. Halusinasi = Bayangan, suatu kondisi penglihatan yang tidak nyata
    47. Harm Reduction = Pengurangan Dampak Buruk. Definisi yang diterima secara umum belum muncul, namun unsur pokok yang umum adalah mengurangi dampak penggunaan narkoba yang bahaya atau merugikan tanpa harus mengurangi penggunaan narkoba
    48. Hawai/cimeng/rasta/ulah/gele/buda/stik = Ganja.
    49. IDUs = Injected Drug Users Penyalahguna yang menggunakan jarum suntik
    50. In-patient = Metode penyembuhan bagi peyalahguna/pasien yang mengharuskan pasien menjalani rawat inap
    51. In-take step = Suatu tahap penerimaan awal penyalahguna dalam lembaga rehabilitasi
    52. Inex = Ecstasy.
    53. Insul/spidol = Alat suntik.
    54. Intensifed = Remaja penyalahguna narkoba mengetahui bahaya narkoba, tapi tidak ingin menghentikan penyalahgunaan narkoba
    55. Intravena (Intravenous, IV) = Penyuntikan atau infus langsung ke aliran darah melalui pembuluh darah agar obat cepat memberikan reaksi
    56. Jarum Suntik (Needle) = Alat yang bentuknya seperti jarum, berlubang di dalamnya untuk memasukkan cairan obat kedalam tubuh
    57. Jokul = Jual
    58. Junkie Helping Junkie = Salah satu metode untuk membantu mantan junkie agar tidak kembali menjadi penyalahguna, yang dilakukan oleh sesama mantan junkie
    59. Junkies = Sebutan untuk pecandu.
    60. Kertim = Kertas timah.
    61. Khamar = Minuman keras/ Alkohol
    62. KIE = (Media) Komunikasi, Informasi dan Edukasi
    63. Kipe/cucauw/nyipet/ngecam = Nyuntik/memasukan obat ke tubuh.
    64. Koncian = Simpanan barang
    65. Konseling = Metode untuk memecahkan masalah dengan cara mengkonsultasikan dengan oran yang pakar dengan masalah tersebut
    66. Kurus = Kurang terus.
    67. KW = Kualitas.
    68. LEGO = Istilah Lain : Jual, Arti : Menjual barang-barang untuk mendapatkan uang, Definisi : Dalam hubungan dengan penggunaan Narkoba, lego adalah aktifitas menjual barang untuk mendapatkan uang hanya agar bisa membeli Narkoba
    69. LSD = Istilah Lain : Lysergyc Acid Diethylamide, Arti : Halusinogen yang paling terkenal, merupakan Narkotika sintetis yang disarikan dari jamur kering (ergot) yang tumbuh pada rumput gandum, Definisi : Narkotika sintetis yang disarikan dari jamur kering (ergot
    70. LSM = Lembaga Swadaya Masyarakat
    71. Metadon = Opiat seperti heroin, tetapi sintetis, yang dipakai untuk membatasi ketidaknyamanan terkait dengan gejala putus heroin
    72. Metode Pemakaian Narkoba (Obat) = Bentuk-bentuk yang umum adalah dengan cara menghisap (inhalation), merokok dan melalui injeksi/suntikan di bawah kulit, di dalam otot (intramuselar) atau dalam pembuluh darah (Intravensus). Cara pemakaian dapat ditentukan oleh jenis narkoba pilihan dari s
    73. Mupeng = Muka pengen.
    74. Narkoba = Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya
    75. Narkoba yang disalahgunakan : = Definisi menurut medis, farmasi atau dari segi hukum tentang narkoba dan zat psikotropika dapat berbeda. International Narcotics Control Board (INCB) menggunakan pengertian hukum dari istilah ini untuk tujuan pengawasa. Dengan demikian narkotika dimuat di
    76. Narkotika Golongan I = Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : tanaman papaver somniferum, opium mentah, opium masak, erythroxylon cocae (koka), cannabis satira (ganja), tetra hydro cannabinol, dan 26 jenis lainnya.
    77. Narkotika Golongan II = Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : alpha-cethyl-metadol, alpha-medprodina, alpha-prodine, phentanyl, pethidine, methadone, dan 87 jenis lainnya.
    78. Narkotika Golongan III = Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : asetildihidrokodeina, kodeina, etil morfina, dan 13 jenis lainnya.
    79. Ngedrag = Baker putauw diatas timah.
    80. Ngubas atau nyabu = Pakai shabu.
    81. NSEP (Needle and Syringe Exchange Program) = Program Pertukaran jarum Suntik atau Perjasun. Program yang membolehkan pengguna narkoba suntikan untuk memperoleh alat suntik yang suci hama, pembuangan jarum suntik bekas dan pemberian nasihat dan informasi. Program tersebut dapat di tempat tetap atau m
    82. O-de = Over dosis.
    83. One Stop Centre = Salah satu bentuk pelayanan yang memadukan pelayanan terapi medis dan rehabiltasi sosial dalam satu pelayanan institusional.
    84. Opiat = Narkoba alami atau sintetis (dibuat manusia), dengan dampak yang sama pada tubuh seperti opium dan heroin
    85. Organized Crime = Kejahatan terorganisasi
    86. Ormas = Organisasi Masyarakat
    87. Outreach = Metode penjangkauan bagi kelompok marginal atau eksklusif, seperti anak jalanan, penyalahguna narkoba, Pekerja Seks Komersil, dll.
    88. pahe = paket hemat
    89. Pakauw = Pakai putauw.
    90. Paket/pahe = Pembelian heroin/putauw dalam jumlah terkecil
    91. Parno = Paranoid karena ngedrugs.
    92. Pedauw/badai = Teler/mabok
    93. Peer Group = Adalah kelompok sepermainan remaja yang umumnya sebaya
    94. Pendidikan Sebaya = Strategi pendidikan yang diciptakan dan dilaksanakan oleh anggota kelompok tertentu untuk sesamanya, misalnya pengguna narkoba. Hasil yang diharapkan adalah untuk membuat dan menahan perubahan pada perilaku dengan pemberian informasi terkait dari sumber y
    95. Penyalahgunaan Multiple Drug = Pemakaian secara sekaligus atau berturut-turut dari beberapa jenis zat (narkoba).
    96. Penyalahgunaan Narkoba = Menurut acuan dari konvensi-konvensi PBB penyalahgunaan berarti memakai obat/narkoba tanpa dasar/pembenaran medis
    97. Peralatan Suntik = Meliputi jarum suntik, semprit, saringan, air, gelas, sedok, turniket dan permukaan
    98. Pesantren Virtual = Suatu konsep pesantren yang bersifat terbuka atau santrinya tidak tinggal menetap dilingkungan pesantren
    99. Positive Peer = Kelompok sebaya yang memberi pengaruh baik bagi anggotanya
    100. Prekursor = Istilah ini mengenai sekelompok zat yang bukan merupakan narkoba namun digunakan dengan berbagai cara dalam memproses atau membuat narkoba atau zat psikotropika. Tergantung pada sifat-sifat kimiawi utamanya precursor dapat digabungkan dengan zat-zat lain
    101. Premary Prevention = Pencegahan dini bagi seseorang yang dilakukan oleh lingkungan keluarga.
    102. Prevalensi (prevalence) = Jumlah orang yang mengalami penyakit tertentu.
    103. Preventif = Pencegahan. Kegiatan penyuluhan dan bimbingan untuk memberikan penerangan dan pengetahuan kepada kelompok tertentu atau masyarakat tentang masalah atau bahaya penyalahgunaan narkoba agar tidak menjadi penyalahguna
    104. Psikotropika Golongan I = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : brolam fetamina, etisiklida, LSD, MDMA (ekstasi), dan 26 jenis lainnya.
    105. Psikotropika Golongan II = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : amfetamina, deksafetamina, fenetelina, metafetamina, metagualon, sekobarbital, dan 14 jenis lainnya.
    106. Psikotropika Golongan III = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : amobarbital, buprenorphine, flunitrazepam, pentobarbital, dan 9 jenis lainnya.
    107. Psikotropika Golongan IV = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : allobarbital, alphrazolam, barbital, diazepam, phenobarbital, klobazam, dan 60 jenis lainnya.
    108. PT = Sebutan lain putauw (heroin).
    109. Pyur = Murni.
    110. Recall = Kemampuan untuk memanggil ingatan/memori yang tersimpan.
    111. Relaps = Kembali lagi ngedrugs karena ”rindu”
    112. Sakaw = Sakit karena lagi ”nagih”.
    113. School Based = Kegiatan/aktivitas/program yang dilakukan/bertumpu oleh/dalam sekolah itu sendiri.
    114. Selinting = 1 batang rokok/ganja
    115. Semprit (Syringe) = Alat suntik yang terdiri dari tabung dilengkapi penghisap, naf jarum dan jarum
    116. Setangki = ? gram
    117. Sharing = Kegiatan berbagi hal/masalah untuk menemukan pemecahan masalah dan mengurangi beban
    118. Snip = Pakai putauw lewat hidung (dihisap).
    119. Social Recreation = Remaja menggunakan narkoba hanya ketika berkumpul dengan teman-temannya untuk sekedar bersenang-senang saja
    120. Solvent = Sejenis zat adiktif yang mempunyai efek merugikan pada pernafasan (menjadi sulit bernafas dan dapat menyebabkan infeksi dalam tenggorokan), pada otak (menyebabkan gangguan serius
    121. Sperempi = ? gram.
    122. Spirdu = Sepaket berdua.
    123. Supply Reduction = Pengurangan Pemasokan. Beberapa tindakan yang dilaksanakan untuk mecegah narkoba ilegal menjangkau konsumen. Tindakan ini termasuk : 1) memberantas panen narkoba ilegal; 2) pengalihan panen untuk mengurangi tanaman panen ilegal; 3) merintangi pemasokan bahan baku yang dipakai untuk mengelola narkoba ilegal; 4) menggangu berbagai sarana yang dipakai untuk mengangkut narkoba; 5) membatasi pengedaran dalam rantai perdagangan; 6) pengawasan dan/atau perundang-undangan mengenai pencucian uang; dan 7) perang terhadap narkoba
    124. Teken = Minum obat/pil/kapsul.
    125. Terapi dzikir tarekat qodriyah wa nasabandiyah = Terapi untuk mengatasi ketergantungan narkoba jenis putaw di Yayasan Serba Bakti PonPes Suryalaya Inabah XIX Koord Wil Jatim
    126. Therapeutic Cummunity = Bentuk perawatan yang menyatu secara keseluruhan bagi tiap korban penyalahgunaan narkoba, dengan menggunakan standar perawatan yang baik.
    127. Therapeutic Peer Group = Bentuk perawatan bagi penyalahguna narkoba yang melibatkan kelompok sebaya sebagai kelompok pendukung
    128. Toxicology Forensik = Bagian dari Lab. Forensik yang bertugas menyelidiki bahan-bahan kimia berbahaya
    129. Ubas = Shabu.
    130. Volunteer = Seseorang yang bekerja tanpa mendapat penghasilan yang tetap, bahkan mungkin tanpa bayaran.
    131. Zat Narkotika = Pada saat ini terdapat 116 zat narkotika yang berada di bawah Konvensi th 1961. Dalam daftar tersebut termasuk opium dan derivatifnya (morfin, codein, dan heroin) dan narkotika sintetis seperti methadone dan pethidine, begitu pula cannabis dan cocaine.
    132. Zat psikotropika = Zat-zat yang memiliki pengaruh mengubah keadaan jiwa dan perilaku seseorang, apakah zat tersebut berada dalam pengawasan konvensi atau tidak. Konvensi tidak membedakan antara narkoba jenis keras atau biasa, dan tidak menggunakan istilah tersebut. Obat/narkoba dan zat lain apakah secara penuh atau sebagian berada di luar pengawasan internasional juga dapat disalahgunakan.
    TAMBAHAN
    Gauw : gram
    Gaw : gram
    Gele : ganja
    Gepang : punya putauw atau heroin
    Giber : mabok atau teler
    Giberway (giting berat way) : mabuk ganja
    Ginting : mabok atau teler
    girl : kokain
    Gitber (ginting berat) : mabok berat
    Glass : shabu-shabu
    Gocapan : gocip; paketan 50 ribu/0.1 gram.
    Gonjes : mabok atau teler
    Grass : daun ganja
    Kamput : kambing putih, gambar pada label salah satu minuman beralkohol
    Kancing : ekstasi
    Kar : alat untuk menggerus Putaw
    Kartim : kertas timah
    KD (kode) : kodein
    Kentang : kena tanggung/gantung /kurang mabuk
    Kentang kurus : kena tanggung kurang terus
    Kipe : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
    Kipean : insulin, suntikan
    Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil
    Koncian : simpanan barang
    Kotak kaset/CD : digunakan sebagai alat pengerus putaw
    Kurus : kurang terus
    KW : kualitas
    P.T-P.T : patungan untuk membeli drug
    Pahe : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
    PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu/10 ribu)
    Pakauw : pakai putauw
    Paket : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
    Paketan (tekapan) : paket / bungkusan untuk putaw
    Papir : kertas untuk melinting ganja
    Papir (pap’s;paspor;tissue : kertas untuk melinting ganja
    Parno : paranoid karena ngedrungs
    Parno : paranoid/rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak
    Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter
    Pasien : pembeli
    Pedauw : teler atau mabok
    Per 1/per 2, ost : 1 atau 2, ost gram
    Pil koplo (bo’at; boti; dados) : obat daftar ‘G’
    Pil Gedek : ecstacy
    Polydrug use : menambah dosis dan menggunakan jenis narkoba yang berbeda
    Pot : daun ganja
    PS (pasien) : pembeli narkoba
    Psikedelik : berhubungan dengan/berciri halusinasi visual persepsi meningkat.
    PT : putauw (heroin)
    Sekian Dan Terima Kasih Bila Ada Kesalahan Mohon Dimaafkan,
    "Saya Bukan siapa siapa melainkan manusia yang penuh dengan kesalahan"
     "Jangan Lihat Siapa Yang Menyampaikan,  Lihat dan Pahamilah Isi Dari Penyampaian Tersebut"

    Jangan Lupa Follow Twitter Kami ^_^ : https://twitter.com/PESAN_SAMAWA
    Jangan Lupa Juga Sukai Halaman Kami Di Facebook : https://www.facebook.com/PelajarSamawaAntiNarkobapesan?fref=ts
    SEKIAN DAN TERIMA KASIH ^_^ 

0 komentar:

Posting Komentar